Oleh: Arki Rifazka – Kepala Badan Pelaksana Harian, APJII
Kehadiran Worldcoin di Indonesia memicu respons beragam dari masyarakat digital, regulator, dan pelaku industri. Isu utamanya berkisar pada pemindaian retina untuk identitas digital, pengumpulan data biometrik, dan janji ekonomi kripto berbasis distribusi nilai global. Di balik kontroversinya, kasus Worldcoin justru membuka ruang diskusi strategis tentang masa depan identitas digital dan potensi ekonomi baru yang dapat lahir darinya, baik dari sisi teknologi, regulasi, maupun peluang bisnis dan keuangan digital nasional.
Secara teknologi, Worldcoin memperkenalkan pendekatan autentikasi berbasis biometrik yang diklaim lebih aman, efisien, dan tahan manipulasi. Dengan menggunakan pemindaian iris melalui perangkat khusus (Orb), sistem ini tidak menyimpan data mentah, tetapi menciptakan hash biometrik, hasil olahan algoritma yang secara matematis merepresentasikan identitas pengguna secara unik namun terenkripsi. Model ini memungkinkan pengenalan identitas tanpa menyimpan informasi sensitif secara langsung, sejalan dengan praktik privacy-preserving identity verification yang sedang berkembang secara global, sebagaimana dijelaskan dalam Worldcoin Whitepaper (2023).
Namun dari sisi regulasi, pendekatan ini menimbulkan tantangan besar. Di Indonesia, perlindungan data pribadi diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Data biometrik masuk kategori data pribadi spesifik yang pengolahannya harus memenuhi prinsip kejelasan tujuan, persetujuan eksplisit, dan pengendalian akses ketat. Kasus Worldcoin menimbulkan pertanyaan, bagaimana entitas global dapat mengakses data sensitif warga negara tanpa payung hukum lokal yang kuat? Apakah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo (Komdigi), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah siap mengantisipasi inovasi lintas batas semacam ini?
Fenomena antrean panjang warga di Bekasi dan Depok untuk melakukan pemindaian retina demi imbalan uang tunai antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu menambah kompleksitas persoalan ini. Berdasarkan laporan media pada 4 Mei 2025, aplikasi World App yang merupakan bagian dari proyek Worldcoin menawarkan kompensasi kepada warga yang bersedia memindai retina mereka di titik-titik resmi, dengan Bekasi menjadi salah satu lokasi terpadat. Meskipun imbalan yang ditawarkan cukup menarik di tengah kondisi ekonomi masyarakat, keikutsertaan ini menuai kontroversi tajam karena menyangkut isu privasi data biometrik yang sangat sensitif. Para pakar keamanan digital pun mengingatkan pentingnya pemahaman menyeluruh atas syarat penggunaan aplikasi ini sebelum memberikan data pribadi kepada pihak asing yang operasinya belum sepenuhnya transparan secara hukum di Indonesia.
Merespons berbagai laporan masyarakat dan indikasi pelanggaran yurisdiksi data, pemerintah Indonesia akhirnya membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas layanan Worldcoin dan World ID. Berdasarkan penelusuran Komdigi, entitas PT. Terang Bulan Abadi yang berperan dalam operasi Worldcoin di Indonesia belum terdaftar sebagai PSE, sementara izin yang digunakan berasal dari badan hukum lain, PT. Sandina Abadi Nusantara. Mengacu pada PP No. 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021, semua penyedia layanan digital wajib memiliki legalitas dan tanggung jawab operasional yang sah. Pembekuan ini menandai langkah preventif Komdigi untuk menjaga ruang digital nasional dari entitas global yang tidak memiliki basis hukum yang memadai.
Dari sudut pandang kepentingan nasional, Indonesia sebagai negara berkembang tidak bisa hanya menjadi pangsa pasar bagi teknologi asing yang belum terbukti akuntabilitasnya. Sistem identitas digital berbasis biometrik adalah aset strategis masa depan. Jika tidak dikendalikan secara mandiri, maka dominasi sistem ini oleh entitas global dapat memperlemah kedaulatan data dan membuka celah bagi ketergantungan digital. Oleh karena itu, setiap teknologi yang menyangkut identitas warga negara harus berada dalam pengawasan penuh otoritas nasional, dan tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada arsitektur asing yang sulit diaudit dan tidak terikat kepentingan bangsa.
Di sisi lain, peluang ekonominya sangat signifikan. Menurut laporan Markets and Markets, pasar identitas digital global diperkirakan tumbuh dari USD 27,9 miliar pada 2022 menjadi USD 70,7 miliar pada 2027, dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 20,4%. Indonesia, sebagai negara dengan lebih dari 270 juta penduduk dan penetrasi internet mencapai 79,5% menurut Survei APJII 2024, memiliki potensi pasar domestik yang sangat besar untuk adopsi sistem identitas terdesentralisasi dan layanan keuangan digital berbasis verifikasi biometrik.
Potensi monetisasi juga tak kalah menarik. Jika model Worldcoin memberikan insentif berupa aset kripto kepada pengguna yang memindai iris mereka, ini membuka peluang ekonomi mikro baru. Dengan kapitalisasi pasar token Worldcoin (WLD) yang sempat mencapai USD 800 juta pada akhir 2023 dan lebih dari 2,6 juta pengguna aktif di 30 negara, potensi partisipasi global dan keterlibatan ekonomi sangat besar, meski tetap menyimpan risiko manipulasi data dan spekulasi nilai aset (CryptoSlate, 2023).
Model seperti ini juga relevan untuk kebijakan sosial. Di India, program Aadhaar memungkinkan distribusi bantuan langsung (Direct Benefit Transfers/DBT) yang telah menghemat lebih dari USD 20 miliar sejak 2014 melalui efisiensi subsidi dan pengurangan fraud, sebagaimana dicatat dalam Economic Survey India 2020. Indonesia dapat meniru pendekatan ini dengan mengintegrasikan sistem identitas digital nasional berbasis hash biometrik dari data Dukcapil. Ini akan sangat strategis, mengingat sekitar 33% populasi dewasa Indonesia masih belum terakses sistem keuangan formal menurut World Bank Global Findex 2023.
Bagi pelaku industri, peluang bisnis terbuka di sektor digital identity infrastructure, biometric-as-a-service, hingga integrasi sovereign digital identity antar layanan publik dan swasta. Estimasi dari Accenture menunjukkan bahwa kehadiran kerangka identitas digital tepercaya dapat mengurangi fraud transaksi digital hingga 30% dan meningkatkan efisiensi sistem sebesar 13%. Startup lokal dapat mengembangkan sistem verifikasi biometrik berbasis blockchain untuk mendukung sektor e-commerce, fintech, hingga layanan pemerintahan digital.
Namun transformasi ini menuntut kesiapan dari sisi regulasi dan teknologi. Pemerintah Indonesia perlu mempercepat pembentukan regulatory sandbox untuk uji coba biometrik dan tokenisasi identitas yang tunduk pada standar keamanan nasional. Kolaborasi antara Komdigi, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan asosiasi seperti APJII dan ATSI dapat membentuk kerangka kerja identitas nasional yang kompatibel dengan teknologi terkini namun tetap menjaga prinsip kedaulatan digital.
Sebagaimana ditekankan oleh masyarakat dan pegiat ICT, kekhawatiran publik tak bisa diabaikan. Ketika entitas asing hadir tanpa izin operasional formal atau infrastruktur audit lokal, muncul pertanyaan krusial, apakah identitas warga negara akan bergantung pada algoritma global yang tidak transparan? Jika Worldcoin bisa membangun sistem distribusi global berbasis pemindaian iris, maka Indonesia pun seharusnya mampu membangun sistem sepadan yang berada dalam kendali hukum dan server nasional.
Dengan pendekatan yang tepat, kasus Worldcoin bukan hanya kontroversi, tapi momentum strategis. Dunia sedang bergerak menuju biometric trust economy, dan Indonesia memiliki peluang untuk tidak hanya menjadi pasar pasif, tetapi pemain utama dalam arsitektur identitas digital global. Namun sebagai negara berkembang, Indonesia tidak bisa bergantung pada goodwill teknologi luar negeri. Investasi dalam penguatan teknologi domestik, ketegasan dalam regulasi, serta keberanian untuk menolak penetrasi tanpa akuntabilitas adalah syarat mutlak untuk menjaga daya tawar dan kedaulatan digital ke depan. Dalam arena digital global, hanya negara yang mampu menjaga kontrol atas sistem identitasnya sendiri yang akan mampu menavigasi masa depan dengan posisi strategis yang menguntungkan
Registrasi Dibuka: Hadir Kembali di Event Transformasi Digital Terbesar di Indonesia!
6 -7 August 2025 | Jakarta International Convention Center